BERITA-MADIUN, Keinginan pemkab segera memanfaatkan wisma atlet yang dibangun di kawasan GOR Pacitan terbentur aturan. Pasalnya, meski telah mendapatkan lampu hijau dari kementerian, pemkab masih harus menyusun payung hukum terkait pemanfaatannya. ‘’Dalam hal ini peraturan bupati (perbup),’’ kata Kabid Olahraga Disbudparpora Pacitan Masrukin kemarin (24/8).
Apa yang diungkapkan Masrukin menyikapi pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto saat melakukan kunjungan kerja di Pacitan, Kamis (22/8) lalu. Kala itu, Djoko mengungkapkan bahwa terkait pemanfaatan wisma atlet, pemkab harus lebih sabar.
Pasalnya, pemanfaatan sarana olah raga tersebut harus melalui beberapa tahapan. Salah satunya adalah audit dari Badan Pengawasan Keungangan dan Pembangunan (BPKP). Apalagi, nominalnya lebih dari Rp 10 miliar. Djoko memperkirakan proses hibah membutuhkan waktu lama. Pasalnya, wisma atlet adalah aset milik negara..
Masrukin menjelaskan, saat ini pihaknya akan berkonsultasi dengan Bupati Indartato untuk segera menyusun perbup yang mengatur teknis pengelolaan wisma atlet dan pembentukan SOTK yang kelak bertanggung jawab mengelolanya. ‘’Wisma atlet nanti akan dikelola SOTK dengan bentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD). Saat ini kami sedang menyiapkan komponen yang akan dimasukkan dalam UPTD tersebut,’’ ungkapnya.
Masrukin mengungkapkan, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Pacitan untuk menyelesaikan syarat pemanfaatan wisma atlet. Dia menargetkan akhir tahun ini, perbup sudah klir. ‘’Penggunaannya nanti bisa melalui sistem sewa, apabila tidak ada event olahraga tertentu,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini pembenahan fasilitas wisma atlet terus dilakukan Pemasangan jaringan listrik, pengairan, dan infrastruktur pendukung menjadi tanggung jawab Pemkab Pacitan. ‘’Awal September nanti rampung. Ini tinggal penyambungan listrik saja dari PLN dengan struktur jaringan tegangan menengah (JTM),’’ pungkasnya. (her/isd)
SUMBER : RADARMADIUN.INFO
Posting Komentar