Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Pra ...

Read more »
Latest Post

Parah, Politisi setubuhi gadis di bawah umur

Written By Unknown on Rabu, 20 November 2013 | 18.35

Berita-Madiun.com, Politisi Madiun berhasil ditangkap petugas Polsekta Manguharjo di sebuah hotel lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur. Politisi bernama Oentiono alias Aldo yang pernah menduduki jabatan sebagai petinggi di salah satu Parpol di Kota Madiun.
Kronologi kejadian bermula saat perkenalan tersangka dengan gadis belia berusia 14 tahun, sebut saja Mawar namanya (bukan nama sebenarnya). Perkenalan keduanya terjadi di Ponorogo. Singkat cerita, Mawar yang masih duduk di bangku SMP itu terkena bujuk rayu Oentiono alias Aldo dan entah dijanjikan apa, Mawar pun ho-oh saja ketika diajak ke kota Madiun.
Orangtua Mawar di rumah pun merasa gelisah karena anaknya belum pulang sejak dari sekolah. Akhirnya orangtua korban mendapat informasi jika anak gadisnya tersebut dibawa lari Oentiono alias Aldo ke Madiun. Seketika itu juga orangtua korban pergi ke Madiun untuk mencari keberadaan Mawar serta melaporkan tersangka ke Polsekta Manguharjo Kota Madiun.
Petugas Polsekta Manguharjo akhirnya berhasil menangkap tersangka di salah satu kamar hotel di Kota Madiun.
“Petugas membawa Oentiono ke Mapolsekta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di luar dugaan, dalam pemeriksaan petugas juga menemukan dua gambar dan dua film panas dalam kamera saku,” jelas Kapolsekta Manguharjo, Kompol Agus Suhartono kepada LICOM Rabu (20/11/2013).
Dua gambar dan dua film panas itu berisi rekaman tersangka dengan wanita lain dan satunya lagi dengan Mawar. Atas perbuatannya, Oentiono yang juga mantan petinggi salah satu Parpol ini dijerat pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancama hukuman 3-15 tahun penjara.
“Kami juga masih mendalami soal foto dan film panas dengan wanita lain itu. Apakah korban mau melapor atau tidak? Kami masih terus dalami,” tandas Kompol Agus Suhartono.
Secara terpisah, Oentiono hanya bisa menyesali perbuatannya. Soal foto dan rekaman adegan saat berhubungan intim, Oentiono mengaku dilakukan atas seizin Mawar. Begitu juga adegan serupa dengan wanita lain yang masih warga Kota Madiun dilakukan secara terang-terangan. “Ya, sudah memang nasib saya,” ujar warga Jalan Puntuk, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini pasrah.
SUMBER : lensaindonesia.com

Saksi ahli tak hadir, sidang lanjutan gugatan Walikota Madiun batal

Berita-madiun.com Gugatan terhadap Walikota Madiun c/q Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (20/11/2013).
Jadwal sidang Kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diajukan oleh tergugat. Namun karena saksi tidak hadir, maka majelis hakim yang diketuai Supeno, memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bertikai. Namun hak itu tidak digunakan.
Sidang kemudian langsung ditutup dan ditunda Selasa 3 Desember 2013, dengan agenda pembacaan amar putusan.
Kuasa hukum penggugat, Mochamad Arifin, menjelaskan tentang alasan kliennya tidak menggunakan hak menyampaikan kesimpulan, karena pihaknya yakin pasti menang.
“Kita tidak akan menyampaikan hak itu, tanpa kesimpulan pun kita yakin menang,” jelas Mochamad Arifin,kepada LICOM, usai sidang, Rabu (20/11/2013).
Begitu juga dengan kuasa hukum tergugat yang juga Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto, menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan haknya.
“Kita juga tidak akan menyampaikan kesimpulan, karena yakin dalil-dalil dan bukti-bukti yang kita sampaikan cukup kuat”, ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak tergugat sudah mengajukan saksi, yakni Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun, Budi Agung W.
Namun, kesaksian Budi Agung W justru menguntungkan pihak tergugat. Karena memberi kesaksian bahwa antara pemberitahuan black list dengan kontrak pekerjaan terhadap PT Surya Kencana Sakti, lebih dulu kontraknya.
Direktur PT Surya Kencana Sakti, Antang Darmawan, menggugat Walikota Madiun c/q Kepala Dinas PU, karena pada tanggal 22 Juni 2013  kontrak Pekerjaan PT Surya Kencana Sakti  diputus secara sepihak oleh Pemkot Madiun (Kepala Dinas PU) sebelum masa kontrak habis.
Alasan pemutusan kontrak karena pihak Pemkot Madiun mengetahui jika ternyata PT Surya Kencana Sakti, telah diblack list oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
PT Surya Kencana Sakti dalam gugatannya menuntut agar Pemkot Madiun membayar pekerjaan yang telah dikerjakannya sesuai prosentase pekerjaan dari nilai total proyek sebesar 9 milyar rupiah lebih.LENSAINDONESIA.COM: Gugatan terhadap Walikota Madiun c/q Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (20/11/2013).
Jadwal sidang Kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diajukan oleh tergugat. Namun karena saksi tidak hadir, maka majelis hakim yang diketuai Supeno, memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bertikai. Namun hak itu tidak digunakan.
Sidang kemudian langsung ditutup dan ditunda Selasa 3 Desember 2013, dengan agenda pembacaan amar putusan.
Kuasa hukum penggugat, Mochamad Arifin, menjelaskan tentang alasan kliennya tidak menggunakan hak menyampaikan kesimpulan, karena pihaknya yakin pasti menang.
“Kita tidak akan menyampaikan hak itu, tanpa kesimpulan pun kita yakin menang,” jelas Mochamad Arifin,kepada LICOM, usai sidang, Rabu (20/11/2013).
Begitu juga dengan kuasa hukum tergugat yang juga Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto, menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan haknya.
“Kita juga tidak akan menyampaikan kesimpulan, karena yakin dalil-dalil dan bukti-bukti yang kita sampaikan cukup kuat”, ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak tergugat sudah mengajukan saksi, yakni Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun, Budi Agung W.
Namun, kesaksian Budi Agung W justru menguntungkan pihak tergugat. Karena memberi kesaksian bahwa antara pemberitahuan black list dengan kontrak pekerjaan terhadap PT Surya Kencana Sakti, lebih dulu kontraknya.
Direktur PT Surya Kencana Sakti, Antang Darmawan, menggugat Walikota Madiun c/q Kepala Dinas PU, karena pada tanggal 22 Juni 2013  kontrak Pekerjaan PT Surya Kencana Sakti  diputus secara sepihak oleh Pemkot Madiun (Kepala Dinas PU) sebelum masa kontrak habis.
Alasan pemutusan kontrak karena pihak Pemkot Madiun mengetahui jika ternyata PT Surya Kencana Sakti, telah diblack list oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
PT Surya Kencana Sakti dalam gugatannya menuntut agar Pemkot Madiun membayar pekerjaan yang telah dikerjakannya sesuai prosentase pekerjaan dari nilai total proyek sebesar 9 milyar rupiah lebih.LENSAINDONESIA.COM: Gugatan terhadap Walikota Madiun c/q Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (20/11/2013).
Jadwal sidang Kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diajukan oleh tergugat. Namun karena saksi tidak hadir, maka majelis hakim yang diketuai Supeno, memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bertikai. Namun hak itu tidak digunakan.
Sidang kemudian langsung ditutup dan ditunda Selasa 3 Desember 2013, dengan agenda pembacaan amar putusan.
Kuasa hukum penggugat, Mochamad Arifin, menjelaskan tentang alasan kliennya tidak menggunakan hak menyampaikan kesimpulan, karena pihaknya yakin pasti menang.
“Kita tidak akan menyampaikan hak itu, tanpa kesimpulan pun kita yakin menang,” jelas Mochamad Arifin,kepada LICOM, usai sidang, Rabu (20/11/2013).
Begitu juga dengan kuasa hukum tergugat yang juga Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto, menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan haknya.
“Kita juga tidak akan menyampaikan kesimpulan, karena yakin dalil-dalil dan bukti-bukti yang kita sampaikan cukup kuat”, ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak tergugat sudah mengajukan saksi, yakni Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun, Budi Agung W.
Namun, kesaksian Budi Agung W justru menguntungkan pihak tergugat. Karena memberi kesaksian bahwa antara pemberitahuan black list dengan kontrak pekerjaan terhadap PT Surya Kencana Sakti, lebih dulu kontraknya.
Direktur PT Surya Kencana Sakti, Antang Darmawan, menggugat Walikota Madiun c/q Kepala Dinas PU, karena pada tanggal 22 Juni 2013  kontrak Pekerjaan PT Surya Kencana Sakti  diputus secara sepihak oleh Pemkot Madiun (Kepala Dinas PU) sebelum masa kontrak habis.
Alasan pemutusan kontrak karena pihak Pemkot Madiun mengetahui jika ternyata PT Surya Kencana Sakti, telah diblack list oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
PT Surya Kencana Sakti dalam gugatannya menuntut agar Pemkot Madiun membayar pekerjaan yang telah dikerjakannya sesuai prosentase pekerjaan dari nilai total proyek sebesar 9 milyar rupiah lebih. lensaindonesia.com

Madiun Siap Bersinergis menuju

Kopdar #1 Di RRI Madiun
Berawal dari fenomena banyaknya remaja Madiun yang mengkonsumsi minuman keras (miras) yang sudah memasuki tahap siaga satu, akhirnya GeNAM (Gerakan Nasional Anti Miras) Madiun mengadakan kopdar untuk membahas permasalan tersebut.
Pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2013 kemarin, dikoordinir oleh Mas Husain Fata (@husainfata) dengan mengundang perwakilan dari beberapa komunitas di Madiun. Mulai dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) , Forum Osis Nasional (FON), dan Kelas Inspirasi Madiun. Hadir juga Pak Alvanul (@alvanul) yang merupakan salah satu koordinator dari GeNAM Pusat. Beliau banyak berbagi pengalaman selama bergabung di GeNAM dan memberikan semangat pada para penggerak GeNAM Madiun.
Bertempat di aula RRI Madiun, semua perwakilan beberapa komunitas dengan didampingi Pak Alvanul berkumpul berbagi cerita dan sharing tentang gejala miras yang saat ini sedang marak di Indonesia. Pembahasan dimulai dari pengenalan tentang apa itu GeNAM. Dilanjutkan dengan pemaparan visi dan misi dari GeNAM oleh Pak Alvanul. Hingga akhirnya masuk pada pembahasan tentang banyaknya minuman keras yang mudah didapatkan di mini market dan banyaknya remaja yang mengkonsumsi minuman keras di Madiun.
Hal yang cukup mencengangkan ketika beberapa anggota bercerita tentang masalah miras di Madiun. Seorang teman bercerita bahwa miras di Madiun mudah sekali didapatkan. Bahkan di mini market pun miras dijual bebas dan ditempatkan di samping minuman non alkohol. Ada pula cerita tentang seorang istri yang membelikan miras untuk suaminya dan di teguk di depan anaknya yang masih kecil. Serta tradisi menenggak miras oleh pesilat di Madiun setiap acara “Suroan”. Cerita-cerita tersebut menunjukkan bahwa Madiun benar-benar dalam bahaya.
Pertemuan diakhiri dengan pembentukan koordinator sementara dari masing-masing perwakilan beberapa komunitas di Madiun. Masing-masing koordinator nantinya akan mengkoordinir anggotanya untuk ikut mendukung kegiatan GeNAM Madiun. Mereka bekerja sama dan bergerak bersama dalam mensosialisasikan tentang bahaya miras.
Seperti yang dijelaskan oleh Pak Alvanul, GeNAM merupakan komunitas masyarakat yang peduli bahaya miras khususnya di kalangan remaja. Bermula dari keresahan seorang ayah mengenai mudahnya mendapatkan miras di lingkungannya. Kemudian Ia pun bercerita di dunia maya dan akhirnya mendapatkan respon dari uni @fahiraidris. Respon itu terus berlanjut sampai mendapatkan banyak dukungan dari kalangan masyarakat luas maupun dari pejabat pemerintahan dalam memerangi miras yang makin banyak beredar.
Gerakan itu terus bergerak dengan cepatnya, mulai Pebruari 2013, dari tokoh masyarakat, pakar kriminolog, pemerhati masyarakat, pejabat, dan wakil rakyat sudah ditemui oleh Pengurus GeNAM. GeNAM pun mulai bermunculan di kota-kota di Indonesia. Mereka berkumpul, bergerak, dan berjalan bersama dalam mensosialisasikan bahaya miras, mengkampanyekan gaya hidup sehat tanpa miras, maupun mendorong lahirnya UU Miras dan Perda Miras.
Di Madiun pun GeNAM akan terus bergerak demi mewujudkan generasi Indonesia khususnya generasi Madiun yang bebas miras. Tidak hanya dengan kopdar sekali saja, tetapi kopdar-kopdar selanjutnya akan terus dilaksanakan dan gerakan-gerakan nyata seperti sosialisasi akan segera direalisasikan.
Semoga gerakan-gerakan kecil ini dapat terus berlanjut dan menjadi virus kebaikan yang menyebar di Madiun hingga ke seluruh Indonesia. Mari bergerak bersama dan saling bersinergi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya miras!

Mantan Anggota DPRD Magetan "pengedar" UANG PALSU

Written By Unknown on Kamis, 03 Oktober 2013 | 03.35

MAGETAN, Tim Resmob Polres Magetan, Jawa Timur, meringkus anggota DPRD Magetan periode 2005-2009 Sukarno karena diduga mengedarkan uang palsu.

Sukarno ditangkap petugas saat sedang membeli kopi di warung yang berada di Jalan Jawa. Bersamaan itu juga ditangkap Sutrisno, sopir pribadi Sukarno.

"Dari tangan Sukarno berhasil diamankan sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu," kata Kapolres Magetan Ajun Komisaris Besar Riky Haznul, Kamis (3/10).

Namun, ujarnya, sejauh ini polisi belum bisa memastikan keduanya sebagai pengedar uang palsu atau bukan. "Ini masih dilakukan pemeriksaan terus. Nanti kalau sudah A1 (pasti), akan kita gelar keterangan pers," katanya.

Penangkapan Sukarno dan sopirnya berlangsung cepat. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari pemilik toko dan warung yang menerima uang dari mantan anggota dewan itu. Tetapi, ketika uang tersebut dibelanjakan lagi, selalu tidak laku.

"Dari beberapa kali ia membeli rokok ke toko dan warung, uang tersebut jika dibelanjakan lagi selalu ditolak. Uang yang tidak laku itu diketahui selalu berasal dari Sukirno," jelasnya.

Sementara itu, Sukarno sebelum ditangkap bersama sopirnya yang juga warga Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, sempat minta tolong kepada Yatno, warga setempat untuk dibelikan rokok di toko kelontong di Jalan Yos Sudarso. Saat itu warga melihat Sukarno menyerahkan selembar uang pecahan Rp100 ribu.

"Yatno yang disuruh membeli rokok oleh Sukarno tiba-tiba kembali sambil marah-marah, karena tersinggung uang dari Sukarno oleh pemilik Toko Artomoro dinyatakan palsu," jelasnya.

Yatno, lanjutnya, juga terlihat sempat memaki-maki Sukarno sambil mengatakan bahwa mantan anggota DPRD itu sengaja menjerumuskannya dengan menyuruhnya menggunakan uang palsu untuk membeli rokok.

Kemudian, kata kapolres, Sukarno merobek uang palsu tersebut dan dibuangnya ke selokan di depan warung, lalu menggantinya dengan uang asli. "Saat merobek-robek uang itu Sukarno mengatakan, jika tidak dirobek berbahaya. Tidak berselang lama petugas langsung mengamankan mereka," ujarnya. (Sunarwoto)

SUMBER : METROTV.COM

Mendekati PEMILU, APBD riskan bocor untuk kampanye

Written By Unknown on Selasa, 17 September 2013 | 22.52

BERITA MADIUN- Pada bulan-bulan ini sudah dimulai pembuatan penyususnan KUA (Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS (Plafon Proiritas Anggatan Sementara), dalam pembuatan KUA dan PPAS sangat riskan terjadi deal-deal politik terhadap partai penguasa atau partai yang berhasil mendudukkan wakilnya sebagai kepala daerah di madiun, apalagi pasti akan terjadi deal-deal anggaran yang di lakukan oleh anggota dewan dengan pemerintah daerah untuk dapat mendapatkan pos yang besar guna kegiatan kampanye di masing-masing daerah pemilihan, menurut Husain (Kebijakan Publik KAMMI Madiun) saat di hubungi berita madiun mengatakan " sangat bisa di pastikan deal-deal pembagian anggaran APBD mengarah ke proses PEMILU 2014 enteh dalam bentuk kegiatan yang di manfaatkan oleh parpol atau melalui pebagian dana secara langsung, oleh karena itu KAMMI akan siap mengawal APBD kabupaten madiun agar tetap tepat sasaran sehingga masyarakat tidak hanya akan  mendapatkan gombalan dari pemerintah dan partai politik, begitu pungkasnya.
meskipun proses untuk menentuan APBD masih pada bulan Desember tapi sekarang sudah mulai di lakukan berbagai macam cara untuk memuluskan turunya anggaran pemerintah untuk tahun 2014-2015 ini.

Meracik Laba dari Bisnis Pecel Madiun

Written By Unknown on Minggu, 15 September 2013 | 19.41

Berita madiun - Pecel punya banyak penggemar di tanah air. Bisnis kuliner tradisional ini pun tak gampang surut, lantaran bukan makanan musiman. Salah satu yang terkenal adalah pecel khas Madiun. Nah, seorang pelaku bisnis kuliner di Yogyakarta, Indro Sukandar mencoba peruntungan dengan membuka usaha Nasi Pecel Madiun Pak Indro sejak 2009.
Hampir sama dengan pecel lainnya, Indro menyajikan menu nasi plus sayur pecel. Tentu, bumbunya khas Madiun hasil racikan sendiri. Selain nasi pecel, ia juga mengusung menu lain, yakni nasi rawon. Satu porsi makanan dibanderol sekitar Rp 6.500.
Setelah lima tahun beroperasi, Indro siap mengembangkan sayap bisnisnya. Maka, mulai Februari tahun ini, ia membuka peluang kemitraan usaha.
Sekretaris Nasi Pecel Madiun Pak Indro, Novita Sari bilang, saat ini, total sudah ada tiga gerai yang semuanya berlokasi di Yogyakarta. Perinciannya: satu gerai milik pusat, sisanya kepunyaan mitra.
Berminat menjajal usaha kuliner tradisional ini? Indro menyiapkan paket kemitraan dengan investasi sebesar Rp 10 juta. Paket investasi itu mencakup fasilitas booth cantik lengkap dengan banner, meja dan kursi makan, piring dan gelas, toples, peyek, brosur, spanduk, hingga seragam kaos untuk karyawan.
Selain itu, mitra akan diberikan pelatihan karyawan selama dua hari, plus standar operation procedure (SOP). Selama sebulan usaha mitra berjalan, pihak pusat akan rutin mengawasi operasional gerai tersebut.
Nantinya, mitra wajib membeli sebagian bahan baku dari pusat, berupa bahan bumbu, sambel pecel, serta peyek kacang.
Mengacu pada gerai mitra yang sudah beroperasi, setiap gerai bisa menjual sekitar 30 - 40 porsi pecel. Penjualan nasi rawon pun diperkirakan hampri sama. Jadi, dalam sebulan, mitra bisa menghasilkan omzet berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Dengan keuntungan bersih mencapai 46  persen, mitra ditargetkan sudah bisa kembali modal hanya dalam waktu enam bulan.
Tahun ini, Indro membidik tambahan mitra sebanyak mungkin, terutama dari luar kota Yogyakarta.
Sumber : Kompas.com

Arena judi di rumah Oknum LSM di Grebek

Written By Unknown on Selasa, 10 September 2013 | 21.02

BERITA MADIUN, Polisi kembali mendapat tangkapan kakap kasus perjudian. Empat pengusaha yang sedang berjudi kartu remi di sebuah rumah merangkap sekretariat LSM di Jalan Jaksa Agung Suprapto Ponorogo, digerebek Senin (9/9) dini hari lalu. Dua tersangka ditangkap, sedangkan dua lawan mainnya berhasil kabur.
Yang terangkap adalah Sumanto, 46, warga Desa Sekaran Kecamatan Siman dan Haryono, 40, warga Jalan Gajahmada. Sumanto dikenal pemilik optik dan toko arloji. ‘’Dua tersangka yang masih buron berinisial Ko dan Ek,’’ kata Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Bambang Untoro, kemarin (10/9).
Penggerebekan arena judi di rumah oknum LSM itu berlangsung dramatis. Pasalnya, malam itu tuan rumah sedang merayakan khitanan anaknya. Kata Bambang, pihaknya mendapat laporan adanya praktik judi dengan uang taruhan besar di lokasi. Bahkan, perjudian sudah berlangsung malam sebelumnya. ‘’Kami lakukan penggerebekan,’’ jelas kasubag humas.
Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu dan uang taruhan sebesar Rp 625 ribu. Bambang kemarin memastikan Sumanto dan Haryono sudah menghuni ruang tahanan dengan jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian.’’Dua tersangka yang kabur masih dalam pengejaran,’’ tegasnya.
Menurut Bambang, berjudi jenis apapun di lokasi pesta pernikahan, khitanan, atau menyambut kelahiran bayi tidak dapat digunakan alasan pembenar dan pemaaf. Pihaknya meminta warga proaktif melapor jika di lingkungannya ada praktik perjudian. ‘’Termasuk berjudi di poskamling tidak dapat dibenarkan meskipun alasannya untuk obat kantuk,’’ ungkapnya.
Kasubag humas menjamin berkas perkara perjudian dengan tersangka Sumanto dan Haryono segera dilimpahkan ke kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan. Dalih bahwa para pengusaha itu bertaruh uang dengan main kartu yang sebagian dananya disumbangkan untuk tuan rumah tetap tak mempan menghapus jerat pidana. ‘’Tak ada pengecualian, siapa yang berjudi, di mana, atau besar taruhannya berapa. Unsur-unsur pasal perjudian sudah terpenuhi di sini,’’ tandasnya.
SUMBER : DARARMADIUN.INFO
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Forum Koperasi Syariah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger