Berita-madiun.com Gugatan terhadap Walikota Madiun c/q Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (20/11/2013).
Jadwal sidang Kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diajukan oleh tergugat. Namun karena saksi tidak hadir, maka majelis hakim yang diketuai Supeno, memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bertikai. Namun hak itu tidak digunakan.
Sidang kemudian langsung ditutup dan ditunda Selasa 3 Desember 2013, dengan agenda pembacaan amar putusan.
Kuasa hukum penggugat, Mochamad Arifin, menjelaskan tentang alasan kliennya tidak menggunakan hak menyampaikan kesimpulan, karena pihaknya yakin pasti menang.
“Kita tidak akan menyampaikan hak itu, tanpa kesimpulan pun kita yakin menang,” jelas Mochamad Arifin,kepada LICOM, usai sidang, Rabu (20/11/2013).
Begitu juga dengan kuasa hukum tergugat yang juga Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto, menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan haknya.
“Kita juga tidak akan menyampaikan kesimpulan, karena yakin dalil-dalil dan bukti-bukti yang kita sampaikan cukup kuat”, ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak tergugat sudah mengajukan saksi, yakni Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun, Budi Agung W.
Namun, kesaksian Budi Agung W justru menguntungkan pihak tergugat. Karena memberi kesaksian bahwa antara pemberitahuan black list dengan kontrak pekerjaan terhadap PT Surya Kencana Sakti, lebih dulu kontraknya.
Direktur PT Surya Kencana Sakti, Antang Darmawan, menggugat Walikota Madiun c/q Kepala Dinas PU, karena pada tanggal 22 Juni 2013 kontrak Pekerjaan PT Surya Kencana Sakti diputus secara sepihak oleh Pemkot Madiun (Kepala Dinas PU) sebelum masa kontrak habis.
Alasan pemutusan kontrak karena pihak Pemkot Madiun mengetahui jika ternyata PT Surya Kencana Sakti, telah diblack list oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
PT Surya Kencana Sakti dalam gugatannya menuntut agar Pemkot Madiun membayar pekerjaan yang telah dikerjakannya sesuai prosentase pekerjaan dari nilai total proyek sebesar 9 milyar rupiah lebih.LENSAINDONESIA.COM: Gugatan terhadap Walikota Madiun c/q Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (20/11/2013).
Jadwal sidang Kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diajukan oleh tergugat. Namun karena saksi tidak hadir, maka majelis hakim yang diketuai Supeno, memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bertikai. Namun hak itu tidak digunakan.
Sidang kemudian langsung ditutup dan ditunda Selasa 3 Desember 2013, dengan agenda pembacaan amar putusan.
Kuasa hukum penggugat, Mochamad Arifin, menjelaskan tentang alasan kliennya tidak menggunakan hak menyampaikan kesimpulan, karena pihaknya yakin pasti menang.
“Kita tidak akan menyampaikan hak itu, tanpa kesimpulan pun kita yakin menang,” jelas Mochamad Arifin,kepada LICOM, usai sidang, Rabu (20/11/2013).
Begitu juga dengan kuasa hukum tergugat yang juga Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto, menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan haknya.
“Kita juga tidak akan menyampaikan kesimpulan, karena yakin dalil-dalil dan bukti-bukti yang kita sampaikan cukup kuat”, ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak tergugat sudah mengajukan saksi, yakni Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun, Budi Agung W.
Namun, kesaksian Budi Agung W justru menguntungkan pihak tergugat. Karena memberi kesaksian bahwa antara pemberitahuan black list dengan kontrak pekerjaan terhadap PT Surya Kencana Sakti, lebih dulu kontraknya.
Direktur PT Surya Kencana Sakti, Antang Darmawan, menggugat Walikota Madiun c/q Kepala Dinas PU, karena pada tanggal 22 Juni 2013 kontrak Pekerjaan PT Surya Kencana Sakti diputus secara sepihak oleh Pemkot Madiun (Kepala Dinas PU) sebelum masa kontrak habis.
Alasan pemutusan kontrak karena pihak Pemkot Madiun mengetahui jika ternyata PT Surya Kencana Sakti, telah diblack list oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
PT Surya Kencana Sakti dalam gugatannya menuntut agar Pemkot Madiun membayar pekerjaan yang telah dikerjakannya sesuai prosentase pekerjaan dari nilai total proyek sebesar 9 milyar rupiah lebih.LENSAINDONESIA.COM: Gugatan terhadap Walikota Madiun c/q Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (20/11/2013).
Jadwal sidang Kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diajukan oleh tergugat. Namun karena saksi tidak hadir, maka majelis hakim yang diketuai Supeno, memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bertikai. Namun hak itu tidak digunakan.
Sidang kemudian langsung ditutup dan ditunda Selasa 3 Desember 2013, dengan agenda pembacaan amar putusan.
Kuasa hukum penggugat, Mochamad Arifin, menjelaskan tentang alasan kliennya tidak menggunakan hak menyampaikan kesimpulan, karena pihaknya yakin pasti menang.
“Kita tidak akan menyampaikan hak itu, tanpa kesimpulan pun kita yakin menang,” jelas Mochamad Arifin,kepada LICOM, usai sidang, Rabu (20/11/2013).
Begitu juga dengan kuasa hukum tergugat yang juga Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto, menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan haknya.
“Kita juga tidak akan menyampaikan kesimpulan, karena yakin dalil-dalil dan bukti-bukti yang kita sampaikan cukup kuat”, ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak tergugat sudah mengajukan saksi, yakni Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun, Budi Agung W.
Namun, kesaksian Budi Agung W justru menguntungkan pihak tergugat. Karena memberi kesaksian bahwa antara pemberitahuan black list dengan kontrak pekerjaan terhadap PT Surya Kencana Sakti, lebih dulu kontraknya.
Direktur PT Surya Kencana Sakti, Antang Darmawan, menggugat Walikota Madiun c/q Kepala Dinas PU, karena pada tanggal 22 Juni 2013 kontrak Pekerjaan PT Surya Kencana Sakti diputus secara sepihak oleh Pemkot Madiun (Kepala Dinas PU) sebelum masa kontrak habis.
Alasan pemutusan kontrak karena pihak Pemkot Madiun mengetahui jika ternyata PT Surya Kencana Sakti, telah diblack list oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
PT Surya Kencana Sakti dalam gugatannya menuntut agar Pemkot Madiun membayar pekerjaan yang telah dikerjakannya sesuai prosentase pekerjaan dari nilai total proyek sebesar 9 milyar rupiah lebih. lensaindonesia.com
Posting Komentar