BERITA-MADIUN, Pemberian uang pelicin atau uang suap untuk penyelengara negara buk anlah hal yang baru. Sistem pelayanan publik yang memburuk dan bertele-tele membuat praktek haram itu semakin menjamur.
Hal tersebut disampaikan anggota Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko dalam diskusi di Radio Kanal KPK dengan tema "Uang Pelicin, Persepsi Korupsi dan Peran Swasta", Senin (26/8/2013).
"Sistem birokrasi yang buruk, misalnya faktor transaparansi biaya pelayanan publik, prosedur tidak jelas, itu yang sebetulnya memaksa orang untuk melakukan tindakan termasuk uang pelicin," ujar Dadang.
Dadang mengatakan, sistem yang telah berkembang kadang membuat orang tak ada pilihan untuk tidak memberikan uang pelicin. "Calo-calo para penjual jasa itu ada karena sistem pelayanan publik buruk," ungkapnya.
Kini, KPK tengah merumuskan spesifikasi apakah hal tertentu termasuk praktek suap atau bukan. Bahkan ada rencana untuk berdiskusi dengan pihak diluar KPK.
"Diskusi-diskusi serius yang mengundang berbagai perusahaan, pelayanan publik dan ekspert yang bisa dilibatkan. Nanti mungkin ada informasi diskusi," ungkap Bambang, Senin (26/8).
SUMBER : Detik.com
Posting Komentar