BERITA-MADIUN, Jajaran Sat Reskoba Polres Madiun Kota Polres Madiun Kota menangkap Andreas Gunawan, seorang pengusaha jamu, Senin malam (19/08/2013).
Pemilik Depot Jamu El Saday di Jalan Setiabudi, Kota Madiun, tersebut ditangkap karena menjual jamu illegal hasil racikan sendiri.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa selama dua tahun terakhir, Depot Jamu El Saday di Jalan Setiabudi, Kota Madiun, menjual jamu illegal.
“Petugas melakukan pengintaian dan berpura-pura hendak memesan jamu kemasan untuk dijual lagi. Permintaan tersebut disanggupi tersangka dengan meminta rincian jenis jamu dan merek diinginkan. Tersangka dengan tenangnya memberikan sejumlah contoh, jamu-jamu illegal itu selama ini dijual di depo jamunya sendiri,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo, Selasa (20/08/2013).
Begitu mendapatkan bukti, ungkap Anom, petugas langsung menangkap tersangka.
Kepada petugas, Andreas mengaku meracik dan membungkus sendiri jamu illegal di sebuah rumah kontrakan Jalan Salak Timur VI Kota Madiun.
Dari tempat itu, petugas pun menemukan berbagai bungkus merek jamu hingga serbuk jamu hasil ramuan sendiri.
Menurut Anom, jamu racikan tersebut dibuat dari sejumlah obat-obatan ditambahi serbuk tertentu beraroma jamu. Selanjutnya, oleh tersangka, racikan dimasukan dalam plastik, lalu dikemas dalam kemasan sesuai pesanan maupun
diinginkan.
Sementara, untuk penjualan jamu di depotnya dijual per bungkus ditambah madu per gelas Rp 8 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 atau 198 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahu penjara atau denda Rp 1 milyar.
“Kami masih mengembangkan peredaran jamu itu di Madiun sekitarnya, kami minta penjual jamu berasal dari tersangka agar tidak mengedarkan jamu illegal itu,” tandasnya.
Sumber : http://www.lensaindonesia.com
Hati-Hati ada "JAMU ILEGAL" di sekitar kita
Written By Unknown on Selasa, 20 Agustus 2013 | 23.56
Label:
berita utama,
news,
seni budaya
Posting Komentar